Naskah
Isi artikel
Oleh Grace Lydia Simangunsong , Jatie K. Pudjibudojo · 22 Maret 2026
Abstrak:
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman etnis, ras, dan agama, salah satunya adalah suku Batak. Salah satu tradisi yang masih dipertahankan dalam masyarakat Batak adalah pernikahan pariban, yaitu pernikahan antara sepupu silang yang berbeda marga. Praktik ini tidak hanya berfungsi sebagai ikatan kekeluargaan, tetapi juga sebagai sarana pelestarian nilai adat yang melekat pada identitas sosial dan identitas budaya masyarakat Batak. Melalui prosesi dan simbol adat, pernikahan pariban memperkuat solidaritas sosial, menegaskan kedudukan individu dalam struktur kekerabatan Dalihan Na Tolu, serta mentransmisikan nilai-nilai budaya dari generasi ke generasi. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan purposive review untuk menelaah makna pernikahan pariban sebagai mekanisme penjaga identitas sosial dan budaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun menghadapi tantangan modernisasi, pernikahan pariban tetap berfungsi sebagai penanda penting keberlangsungan identitas masyarakat Batak. Kata kunci: Suku Batak, Pernikahan Pariban, Tradisi Adat, Identitas Sosial, Identitas Budaya.
Kata kunci: Suku Batak, Pernikahan Pariban, Tradisi Adat, Identitas Sosial, Identitas Budaya.
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman budaya, suku, agama, dan tradisi yang sangat kompleks. Keberagaman ini menciptakan sistem sosial dan nilai-nilai budaya yang khas dalam setiap komunitas etnis. Salah satu bentuk praktik budaya yang masih dipertahankan adalah sistem pernikahan adat, yang tidak hanya berfungsi sebagai ikatan pribadi antar individu, tetapi juga sebagai mekanisme pelestarian identitas sosial dan budaya suatu kelompok (Roza et al., 2023).
Salah satu praktik yang mencerminkan hal tersebut adalah tradisi pernikahan pariban dalam masyarakat Batak. Tradisi ini menganjurkan pernikahan antara sepupu silang—anak laki-laki dari saudara perempuan ayah dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ibu. Dalam konteks struktur sosial Batak yang patrilineal, pernikahan pariban berfungsi mempererat hubungan antara dua garis keturunan dan memperkuat sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu, yang merupakan fondasi utama dalam kehidupan sosial masyarakat Batak (Sitanggang, 2019; Kombongkila, 2021).
Suku Batak merupakan salah satu suku terbesar di Indonesia. Istilah "Batak" mengacu pada beberapa suku bangsa yang berasal dari Pantai Barat dan Pantai Timur Provinsi Sumatera Utara. Tiap suku memiliki hal-hal yang unik dan sama, dan mereka menerapkan aturan yang membentuk struktur, sistem, hubungan sosial, kesatuan hidup, dan sistem perkawinan mereka. Saat ini, Batak sudah tersebar di seluruh Indonesia (Hutagaol & Nurussa’adah, 2018). Suku Batak terdiri dari enam subsuku yaitu Batak Toba, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Pakpak, Batak Angkola, dan Mandailing. Keenam suku ini masingmasing memiliki wilayah induk di daratan Provinsi Sumatera Utara. Orang Batak Toba (Rumapea & Simanungkalit, 2015).
Setiap suku mempunyai tradisi pernikahan yang berbeda-beda. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membangun keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Santoso, 2016). Sebagai bagian dari adat Batak, perkawinan adalah suatu peristiwa yang diatur secara tegas dalam Sistem Kepercayaan Batak dan mengikat seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam hubungan tertentu (Hasibuan, 2007). Karena perkawinan adalah satu-satunya cara untuk melanjutkan keturunan, masalah perkawinan adalah masalah yang penting bagi semua manusia. Oleh karena itu, sebelum menikah, harus melalui proses-proses tertentu yang ditetapkan dalam hukum adat. Hukum adat batak yang dianut oleh semua orang batak menetapkan prosedur dan tindakan yang harus dilakukan jika seorang orang batak ingin menikah (Saragih, 1980).
Menurut hukum perkawinan adat Batak, mempelai laki-laki dan mempelai perempuan memiliki hubungan keluarga yang berbeda marga sebagai saudara sepupu. Perkawinan ini disebut "Pariban". Banyak orang yang telah mengenal istilah "Pariban" yang digunakan oleh orang batak banyak dibicarakan karena berhubungan dengan adat, silsilah, dan kepribadian orang batak. Banyak orang menganggap fenomena "Pariban" sebagai istilah kuno yang tidak lagi digunakan di zaman sekarang (Bruner, 1986).
Menurut hukum perkawinan adat Batak, mempelai laki-laki dan mempelai perempuan memiliki hubungan keluarga yang berbeda marga dalam perkawinan yang disebut pariban (Wati, 2017). Namun, seiring dengan perkembangan zaman, tradisi ini mulai mengalami tantangan dari sisi fleksibilitas pilihan pasangan dan perubahan nilai-nilai dalam masyarakat (Syahputra et al., 2023).
Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mencari makna Pernikahan Pariban dalam menjaga tradisi adat istiadat yang menjadi identitas sosial dan identitas budaya pada suku batak.
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur dengan metode purposive review (Cook, 2019). Penelitian ini berusaha untuk memberikan gambaran tentang pernikahan pariban pada suku batak. Metode ini memungkinkan peneliti untuk memilih secara selektif sumber-sumber literatur yang relevan dan mendukung fokus kajian. Literatur yang digunakan diperoleh dari berbagai jurnal akademik dan artikel ilmiah. Artikel ini berfokus pada makna pernikahan pariban dalam menjaga tradisi identitas sosial dan budaya pada suku batak. Kata kunci yang digunakan dalam proses pencarian antara lain: “pariban”, “suku Batak”, “perkawinan adat”, “identitas sosial”, dan “identitas budaya”.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengertian Pariban
Istilah pariban merupakan bagian penting dalam struktur kekerabatan suku Batak, khususnya dalam konteks adat pernikahan. Dalam hukum adat Batak, pariban adalah sebutan untuk sepupu silang, yaitu hubungan antara anak laki-laki dari perempuan dan anak perempuan dari saudara laki-laki ibu. Secara spesifik, seorang laki-laki akan menyebut anak perempuan dari tulang-nya (saudara laki-laki ibu) sebagai pariban, dan seorang perempuan akan menyebut anak laki-laki dari namboru-nya (saudara perempuan ayah) sebagai pariban (Sitanggang, 2019).
Pariban menurut (Siburian, 2021) adalah sebutan bagi anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (tulang). Masyarakat Batak menganggap pernikahan dengan pariban sebagai bentuk pernikahan yang ideal karena dianggap memperkuat ikatan antara pihak ayah dan ibu. Hal ini memperlihatkan bagaimana sistem kekerabatan dalam suku Batak bukan hanya struktur sosial, tetapi juga dasar pengambilan keputusan dalam pernikahan.
Pengertian Pernikahan Pariban
Pernikahan pariban merupakan bentuk perkawinan yang terjadi antara sepupu silang dalam masyarakat Batak, yaitu antara anak laki-laki dari seorang perempuan dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya (boru ni tulang), atau sebaliknya seorang perempuan dengan anak laki-laki dari saudara perempuan ayahnya (anak ni namboru). Hubungan ini dianggap sah dan bahkan dianjurkan dalam adat Batak karena memperkuat relasi kekeluargaan dan struktur sosial masyarakat Batak (Wati, 2017).
Dalam masyarakat Batak Toba, istilah pernikahan pariban menggambarkan hubungan kekerabatan yang dijadikan dasar perjodohan antar dua individu yang secara silsilah masih tergolong keluarga, namun berasal dari garis keturunan yang berbeda marga. Pernikahan ini dipandang sebagai bentuk perkawinan ideal yang diyakini dapat menjaga dan mempererat hubungan antara keluarga boru dan hula-hula, serta melestarikan nilai-nilai budaya Batak, khususnya dalam sistem Dalihan Na Tolu (Kombongkila, 2021).
Faktor-faktor yang mempengaruhi Pernikahan Pariban
Perkawinan pariban tidak boleh melibatkan marga yang sama karena marga yang sama dianggap sebagai sedarah. Bagi masyarakat Batak Toba, pernikahan pariban masih dianggap sebagai standar pernikahan yang ideal. Perkawinan ini juga hasil dari perjodohan yang dilakukan oleh orang tua kedua anak tersebut, yang meminta keduanya untuk menikah. yang dilakukan untuk mencapai tujuan utama pernikahan pariban, yaitu mewariskan darah dari pihak pria yang menjadi misi utama dalam pernikahan pariban. Salah satu alasan utama adanya pernikahan pariban adalah untuk mempertahankan kekuasaan kerajaan yang dipegang oleh kerajaan Sisingamangaraja, ketika anak-anak dari persaudaraan dijodohkan untuk tetap terikat dengan keluarga mereka (Simanjuntak et al., 2023).
Pernikahan Pariban didalam Undang-Undang
Pernikahan Pariban ini adalah salah satu konsep yang berasal dari adat Batak yang masih ada hingga hari ini. Didalam budaya Batak, menikah dengan Pariban adalah tradisi. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, menikah dengan Pariban ini juga dianggap sah (Lase & Padang, 2022).
Ritual Pernikahan Pariban Ada beberapa tahapan yang harus dilalui pasangan (dalam Hutagaol & Nurussa’adah, 2018) dan kedua belah pihak keluarga dalam melakukan pernikahan pariban :
a. Marhori-Hori Dinding: Merupakah Langkah awal di mana pasangan laki-laki maupun pasangan perempuan telah yakin untuk menikah.
b. Marhusip: Kata “Marhusip” didalam Bahasa Indonesia artinya “berbisik-bisik” ini mengarah kepada sebuah pembicaraan yang bersifat rahasia jadi tidak boleh diketahui secara umum karena menghindari adanya kegagalan diacara ini.
c. Marhata Sinamot: Dalam bahasa Indonesia, Sinamot adalah "Tuhor Ni Boru", yang berarti "Mahar." Di bagian ini, akan dibahas mahar yang harus diserahkan oleh pihak laki-laki. Biaya acara pernikahan juga dimasukkan ke dalam perhitungan sinamot pihak perempuan. Besar mahar yang harus dibayar pihak perempuan juga dipengaruhi oleh lokasi tempat tinggal pihak laki-laki dan jarak rumah pihak perempuan. Hitungan maharnya dapat lebih murah jika kedua pasangan tinggal bersama. Sinamot juga melihat status sosial si wanita.
d. Marsibuha-Buhai: Dalam langkah ini, keluarga pria menjemput calon pengantin perempuan ke rumahnya. Setelah itu, mereka sarapan bersama dan berdoa bersama sebelum berangkat ke gereja.
e. Pemberkatan Pernikahan: Dalam acara ini, kedua mempelai mengucapkan janji setia hingga maut. Keluarga pihak laki-laki dan perempuan, serta pengurus gereja, menyaksikan secara langsung.
f. Mangulosi: Semua kerabat dan keluarga yang diundang akan memberikan Ulos dan sarung kedua pasangan yang sudah resmi menjadi suami istri ini sebagai lambang berkat untuk membangun rumah tangga agar keluarga mereka menjadi keluarga yang bahagia dan sejahtera di masa depan.
Pernikahan Pariban sebagai Penjaga Identitas Sosial dan Budaya
Pernikahan pariban tidak hanya merepresentasikan sistem kekerabatan masyarakat Batak, tetapi juga memainkan peran strategis dalam menjaga dan mereproduksi identitas sosial dan budaya komunitas tersebut. Dalam perspektif identitas sosial, praktik ini memperjelas posisi individu dalam struktur sosial yang lebih besar, serta menguatkan rasa memiliki terhadap kelompok etnisnya. Hal ini sejalan dengan teori identitas sosial yang menekankan pentingnya keanggotaan kelompok dalam pembentukan konsep diri (Tajfel, 1979a). Di sisi lain, dari perspektif identitas budaya, pernikahan pariban merupakan salah satu mekanisme pewarisan nilai dan norma budaya. Melalui praktik ini, masyarakat Batak tidak hanya melestarikan struktur sosial, tetapi juga mempertahankan bahasa, simbol, dan tradisi yang melekat pada adat tersebut. Nilai-nilai seperti penghormatan terhadap hula-hula, solidaritas marga, dan pelestarian garis keturunan merupakan elemen identitas budaya yang diinternalisasi melalui pernikahan pariban (Odedra, 2019; Roza et al., 2023).
Pertama, identitas sosial terlihat dari pembagian peran dan struktur yang tegas dalam masyarakat Batak. Setiap individu sejak kecil sudah diajarkan untuk memahami siapa pariban-nya, siapa hula-hula, dan siapa boru. Pengetahuan ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi membentuk kesadaran kolektif dan nilai-nilai sosial seperti rasa hormat, solidaritas, dan tanggung jawab terhadap kelompok. Ketika seseorang menikah dengan pariban-nya, ia sedang menjalankan peran sosial yang tidak hanya berlaku secara pribadi, tetapi juga kolektif.
Kedua, identitas budaya tercermin dalam simbol-simbol dan prosesi adat pernikahan pariban. Tahapan seperti marhusip, marhata sinamot, hingga mangulosi bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi sarana pelestarian nilai-nilai budaya. Misalnya, ulos yang diberikan saat mangulosi tidak hanya sebagai hadiah, tetapi mengandung makna restu, status, dan warisan nilai hidup dalam budaya Batak. Dengan demikian, praktik ini mentransmisikan budaya bukan hanya lewat kata, tetapi juga melalui benda, simbol, dan tindakan sosial yang konkret.
Ketiga, dalam konteks modernisasi, pernikahan pariban menjadi penanda identitas komunal yang semakin penting. Di tengah kebebasan memilih pasangan dan pergeseran nilai budaya, pariban tetap dianggap sebagai warisan sosial yang perlu dihargai. Ketika seseorang memilih menikah secara adat Batak dan dengan pariban-nya, ia bukan hanya menjalani tradisi, tetapi juga mempertegas identitasnya sebagai bagian dari masyarakat Batak.
Dengan demikian, pernikahan pariban tidak hanya mengatur struktur hubungan antar keluarga, tetapi juga menjadi ruang untuk memelihara dan menegaskan kembali identitas sosial dan budaya. Dalam masyarakat Batak, pariban bukan hanya simbol adat, tetapi juga sistem nilai hidup yang terus direproduksi secara sosial melalui generasi ke generasi.
KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Pernikahan pariban merupakan praktik adat yang memiliki peran penting dalam menjaga identitas sosial dan budaya masyarakat Batak. Dari sisi identitas sosial, pernikahan ini menegaskan posisi individu dalam struktur kekerabatan serta memperkuat hubungan antar kelompok melalui sistem Dalihan Na Tolu. Hal ini menunjukkan bahwa identitas sosial tidak hanya terbentuk dari keanggotaan individu dalam kelompok, tetapi juga dipelihara melalui praktik adat yang mengatur peran dan kedudukan sosial. Sementara itu, dari sisi identitas budaya, pernikahan pariban menjadi sarana pelestarian nilai, norma, dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Prosesi adat yang menyertai pernikahan pariban berfungsi sebagai media pewarisan simbol dan makna budaya, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dalam komunitas Batak. Dengan demikian, pernikahan pariban tidak hanya dimaknai sebagai ikatan keluarga, melainkan juga sebagai mekanisme sosial dan budaya yang menjaga keberlangsungan identitas masyarakat Batak di tengah perubahan sosial yang terjadi.